Seiring dengan makin dikenalnya
istilah student governence di lingkungan kampus, tentunya akan
menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang mendasar tentang apa sebenarnya student
governance atau yang kita artikan sebagai pemerintahan mahasiswa. Disamping
itu, pengkajian terhadap setiap tugas, peran dan fungsi dari tiap-tiap lembaga
tersebut wajib kita ilhami dengan baik, sehingga sistem baku yang telah
dibentuk dalam lingkungan kampus ini dapat berjalan secara dinamis dan sinergis
dalam mewujudkan pemerintahan mahasiswa.
Layaknya sebuah pemerintahan negara,
“organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan
prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa”. Berangkat dari landasan tersebut,
tentunya dapat kita simpulkan bahwa prinsip “dari mahasiswa, oleh mahasiswa,
dan untuk mahasiswa” merupakan prinsip dasar dalam kehidupan mahasiswa. Untuk
itu diperlukan suatu tatanan sistem organisasi mahasiswa untuk menjalankan
prinsip-prinsip tersebut.
Sistem student governence merupakan
suatu sistem yang mengibaratkan kampus menjadi suatu negara dimana didalamnya
terdapat perangkat perangkat kenegaraan. Berlandaskan dari prisip dasar
tersebut, maka perangkat-perangkat yang ada ditujukan untuk menjamin dan
melaksanakan implementasi dalam kehidupan mahasiswa. Dalam hal ini, prinsip
tersebut harus dikukuhkan oleh mahasiswa melalui suatu prosesi tertentu. Dimana
didalamnya meliputi keterlibatan mahasiswa dalam menata sistem, partisipasi
mahasiswa dalam perangkat sistem, serta adanya pengakuan bahwa kedaulatan
berada ditangan mahasiswa.
Seperti halnya sistem politik pada
umumnya, selain dengan adanya lembaga eksekutif, suatu pemerintahan pun juga membutuhkan
peran lembaga legislatif untuk menjamin kedinamisan suatu sistem. Dimana di
dalam dunia kampus, lembaga eksekutif tertinggi tersebut dipegang Badan
Eksekutif Mahasiswa dan lembaga legislatif dipegang oleh Dewan Mahasiswa.
Secara garis besar, lembaga
eksekufif merupakan lembaga yang berfungsi untuk menjalanankan suatu kebijakan
atau lebih dikenal dengan eksekutor, sementara lembaga legislatif lebih
dikhususkan untuk melakukan pengawasan dan pembuat kebijakan atau Undang-undang
yang lebih dikenal dengan legislator.
Sebagaimana dengan DEMA UNS yang
memiliki fungsi sebagai lembaga legislatif tertinggi di tataran universitas.
Lembaga ini merupakan perwakilan mahasiswa yang berkedudukan sebagai lembaga
tinggi Universitas yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran, pengawasan,
penilaian, aspirasi dan advokasi.
Tidak jauh
berbeda dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Mahasiswa pun juga menduduki
posisi yang sama dalam teori Trias Politika yaitu badan Legislatif. Keduanya
memiliki fungsi yang sama namun dalam ranah yang berbeda. DPR mencakup seluruh
Indonesia sedangkan DEMA mencakup satu universitas. Jika Dewan Perwakilan
Rakyat di Indonesia menduduki 3 fungsi penting, yakni fungsi legislasi yang
berarti fungsi untuk membuat undang – undang, fungsi pengawasan yang berarti
memiliki fungsi untuk mengawasi pemerintahan dalam hal ini eksekutif, dan
fungsi anggaran yang memiliki fungsi menyusun RAPBN, maka Badan Legislatif
Mahasiswa atau Dewan Mahasiswa juga memiliki 3 fungsi utama. Fungsi tersebut
adalah fungsi legislasi dalam membuat perundang-undangan, fungsi pengawasan
terhadap ormawa khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa dan Badan Semi Otonomnya,
serta fungsi aspirasi yang berfungsi menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada yang
berwenang.
Badan
Legislatif Mahasiswa atau Lembaga Legislatif Mahasiswa berperan penting dalam
politik yang terjadi di universitas. Badan tersebut mempunyai tugas dan
wewenang seperti membentuk undang–undang yang dibahas dengan Presiden Mahasiswa
untuk mendapatkan persetujuan bersama, menampung dan mempertimbangkan segala
aspirasi mahasiswa, memberikan mandat untuk pelaksanaan PEMIRA, mengawasi
pelaksanaan program kerja dan kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM),
menyelesaikan masalah yang timbul dalam tingkat Universitas, menerima dan membahas
usulan RUU, dan lain sebagainya.
Disamping
itu Badan Legislatif Mahasiswa juga memiliki hak seperti hak angket, budget,
inisiatif dan interpelasi, meminta pertanggungjawaban Presiden Badan Eksekutif
Mahasiswa sewaktu-waktu bila dianggap perlu, kemudian menerima, menimbang dan
mengesahkan pengajuan pembentukan Badan Otonom di tingkat universitas.
Anggota–nggota dari Badan Legislatiif Mahasiswa juga memiliki kewajiban untuk
mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, menaati Undang-Undang Dasar negara
(Peraturan Organisasi), menjaga stabilitas dan kerukunan, serta melaksanakan
peranan sebagai wakil mahasiswa.
Begitu banyak dan kompleksnya Badan Legislatif
Mahasiswa di Perguruan Tinggi yang seharusnya menjalankan fungsi check and
balance terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa, namun dalam tinjauan lapangan
serta dari sudut pandang kebanyakan mahasiswa seolah-olah Badan Legislatif
Mahasiswa itu miskin peran tidak seperti Badan Eksekutif Mahasiswa yang selalu
eksis di mata mahasiswa, bahkan terkadang hanya cenderung dijadikan sebagai
formalitas pelengkap keberadaan lembaga kemahasiswaan di suatu universitas. Hal
ini semakin terpuruk dengan minimnya minat mahasiswa untuk berkiprah di Lembaga
Legislatif Mahasiswa.
Padahal Lembaga Legislatif Mahasiswa memegang kunci
regulasi tatanan kemahasiswaan, sehingga seharusnya dinamisasi mahasiswa yang
nantinya direpresentasikan dalam gerakan eksekutif mahasiswa tetap terjaga.
Ketika suatu badan eksekutif dirasa kurang mampu dalam menjalakan suatu
kebijakan, maka Lembaga legislatif seharusnya bisa mencarikan treatment-nya,
yaitu dengan melakukan preasure sebagai representasi aspirasi suara
mahasiswa dan merekomendasikannya kepada eksekutif mahasiswa sebagai
eksekutornya. Peran sebagai watch dog dan sparing partner bagi
eksekutif mahasiswa inilah yang sepertinya jarang dilakuakan oleh Lembaga
Legislatif Mahasiswa.
Peran legislatif mahasiswa sebagai penyerap aspirasi
mahasiswa dan menjaga stabilitas harus mampu mendorong hal tersebut. Penyadaran
tentang hak politik mahasiswa dan pemahaman tentang penindasan negara melalui
sistem pendidikan harus mulai diinjeksikan kepada kalangan mahasiswa dan
legislatif mahasiswa sebagai upaya membangun kekuatan dan konsolidasi
menghadapi manuver dari banyaknya pejabat legislatif yang memiliki pengaruh
kuat untuk merusak bangsa. Sehingga dalam kurun beberapa waktu kedepan bukan
hanya segelintir aktivis mahasiswa tetapi akan tumbuh ratusan bahkan ribuan
mahasiswa yang siap untuk merevolusi parlemen negeri ini yang tentunya dimulai
dari Lembaga Legislatif Mahasiswa.
#EssaySeleksiDEMA-UNS
#CobaLapak Baru :D
#CobaLapak Baru :D
Comments
Post a Comment