Skip to main content

Urgensi Lembaga Legislatif dalam Dinamika Politik Kampus

Seiring dengan makin dikenalnya istilah student governence di lingkungan kampus, tentunya akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang mendasar tentang apa sebenarnya student governance atau yang kita artikan sebagai pemerintahan mahasiswa. Disamping itu, pengkajian terhadap setiap tugas, peran dan fungsi dari tiap-tiap lembaga tersebut wajib kita ilhami dengan baik, sehingga sistem baku yang telah dibentuk dalam lingkungan kampus ini dapat berjalan secara dinamis dan sinergis dalam mewujudkan pemerintahan mahasiswa.

Layaknya sebuah pemerintahan negara, “organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa”. Berangkat dari landasan tersebut, tentunya dapat kita simpulkan bahwa prinsip “dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa” merupakan prinsip dasar dalam kehidupan mahasiswa. Untuk itu diperlukan suatu tatanan sistem organisasi mahasiswa untuk menjalankan prinsip-prinsip tersebut.

Sistem student governence merupakan suatu sistem yang mengibaratkan kampus menjadi suatu negara dimana didalamnya terdapat perangkat perangkat kenegaraan. Berlandaskan dari prisip dasar tersebut, maka perangkat-perangkat yang ada ditujukan untuk menjamin dan melaksanakan implementasi dalam kehidupan mahasiswa. Dalam hal ini, prinsip tersebut harus dikukuhkan oleh mahasiswa melalui suatu prosesi tertentu. Dimana didalamnya meliputi keterlibatan mahasiswa dalam menata sistem, partisipasi mahasiswa dalam perangkat sistem, serta adanya pengakuan bahwa kedaulatan berada ditangan mahasiswa.

Seperti halnya sistem politik pada umumnya, selain dengan adanya lembaga eksekutif, suatu pemerintahan pun juga membutuhkan peran lembaga legislatif untuk menjamin kedinamisan suatu sistem. Dimana di dalam dunia kampus, lembaga eksekutif tertinggi tersebut dipegang Badan Eksekutif Mahasiswa dan lembaga legislatif dipegang oleh Dewan Mahasiswa. 

Secara garis besar, lembaga eksekufif merupakan lembaga yang berfungsi untuk menjalanankan suatu kebijakan atau lebih dikenal dengan eksekutor, sementara lembaga legislatif lebih dikhususkan untuk melakukan pengawasan dan pembuat kebijakan atau Undang-undang yang lebih dikenal dengan legislator.

Sebagaimana dengan DEMA UNS yang memiliki fungsi sebagai lembaga legislatif tertinggi di tataran universitas. Lembaga ini merupakan perwakilan mahasiswa yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi Universitas yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, penilaian, aspirasi dan advokasi.

Tidak jauh berbeda dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Mahasiswa pun juga menduduki posisi yang sama dalam teori Trias Politika yaitu badan Legislatif. Keduanya memiliki fungsi yang sama namun dalam ranah yang berbeda. DPR mencakup seluruh Indonesia sedangkan DEMA mencakup satu universitas. Jika Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia menduduki 3 fungsi penting, yakni fungsi legislasi yang berarti fungsi untuk membuat undang – undang, fungsi pengawasan yang berarti memiliki fungsi untuk mengawasi pemerintahan dalam hal ini eksekutif, dan fungsi anggaran yang memiliki fungsi menyusun RAPBN, maka Badan Legislatif Mahasiswa atau Dewan Mahasiswa juga memiliki 3 fungsi utama. Fungsi tersebut adalah fungsi legislasi dalam membuat perundang-undangan, fungsi pengawasan terhadap ormawa khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa dan Badan Semi Otonomnya, serta fungsi aspirasi yang berfungsi menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada yang berwenang.

Badan Legislatif Mahasiswa atau Lembaga Legislatif Mahasiswa berperan penting dalam politik yang terjadi di universitas. Badan tersebut mempunyai tugas dan wewenang seperti membentuk undang–undang yang dibahas dengan Presiden Mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan bersama, menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi mahasiswa, memberikan mandat untuk pelaksanaan PEMIRA, mengawasi pelaksanaan program kerja dan kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), menyelesaikan masalah yang timbul dalam tingkat Universitas, menerima dan membahas usulan RUU, dan lain sebagainya.

Disamping itu Badan Legislatif Mahasiswa juga memiliki hak seperti hak angket, budget, inisiatif dan interpelasi, meminta pertanggungjawaban Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa sewaktu-waktu bila dianggap perlu, kemudian menerima, menimbang dan mengesahkan pengajuan pembentukan Badan Otonom di tingkat universitas. Anggota–nggota dari Badan Legislatiif Mahasiswa juga memiliki kewajiban untuk mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, menaati Undang-Undang Dasar negara (Peraturan Organisasi), menjaga stabilitas dan kerukunan, serta melaksanakan peranan sebagai wakil mahasiswa.

Begitu banyak dan kompleksnya Badan Legislatif Mahasiswa di Perguruan Tinggi yang seharusnya menjalankan fungsi check and balance terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa, namun dalam tinjauan lapangan serta dari sudut pandang kebanyakan mahasiswa seolah-olah Badan Legislatif Mahasiswa itu miskin peran tidak seperti Badan Eksekutif Mahasiswa yang selalu eksis di mata mahasiswa, bahkan terkadang hanya cenderung dijadikan sebagai formalitas pelengkap keberadaan lembaga kemahasiswaan di suatu universitas. Hal ini semakin terpuruk dengan minimnya minat mahasiswa untuk berkiprah di Lembaga Legislatif Mahasiswa.

Padahal Lembaga Legislatif Mahasiswa memegang kunci regulasi tatanan kemahasiswaan, sehingga seharusnya dinamisasi mahasiswa yang nantinya direpresentasikan dalam gerakan eksekutif mahasiswa tetap terjaga. Ketika suatu badan eksekutif dirasa kurang mampu dalam menjalakan suatu kebijakan, maka Lembaga legislatif seharusnya bisa mencarikan treatment-nya, yaitu dengan melakukan preasure sebagai representasi aspirasi suara mahasiswa dan merekomendasikannya kepada eksekutif mahasiswa sebagai eksekutornya. Peran sebagai watch dog dan sparing partner bagi eksekutif mahasiswa inilah yang sepertinya jarang dilakuakan oleh Lembaga Legislatif Mahasiswa. 

Peran legislatif mahasiswa sebagai penyerap aspirasi mahasiswa dan menjaga stabilitas harus mampu mendorong hal tersebut. Penyadaran tentang hak politik mahasiswa dan pemahaman tentang penindasan negara melalui sistem pendidikan harus mulai diinjeksikan kepada kalangan mahasiswa dan legislatif mahasiswa sebagai upaya membangun kekuatan dan konsolidasi menghadapi manuver dari banyaknya pejabat legislatif yang memiliki pengaruh kuat untuk merusak bangsa. Sehingga dalam kurun beberapa waktu kedepan bukan hanya segelintir aktivis mahasiswa tetapi akan tumbuh ratusan bahkan ribuan mahasiswa yang siap untuk merevolusi parlemen negeri ini yang tentunya dimulai dari Lembaga Legislatif Mahasiswa.

#EssaySeleksiDEMA-UNS
#CobaLapak Baru :D

Comments

Popular posts from this blog

Yaa Muqollibal Qulub, Tsabit Qolbii 'ala Diinik

Ya, Rabb.. Bersama senja, Kau ketuk lagi hati ini. Hati yang tengah mencari arti dalam jalan yang sunyi. Kau getarkan kembali hati ini, ketika ia tengah nyaris mati tak berdetak. Kau hadirkan lagi memori itu, saat kami berada pada satu garis perjuangan yang sama. Kau ingatkan kembali pada sebuah janji yang sempat teruntai bersama tangis air mata dan doa. Yaa, Rabb. Tanpa kusampaikan lewat barisan kata pun, aku yakin, Kau mengerti apa yang ditanyakan oleh segumpal daging yang ada didalam raga ini. Aku mencintai Mu, namun bagaimana dengan ridho orang tua ku? Hendak kemana aku mencari jawaban atas kegelisahn hati ini? Aku ingin berjalan dijalan Mu. Sungguh, benar-benar ingin… Namun sungguh, aku tak tahu, hendak ku langkahkan pada persimpangn jalan yang mana langkah kaki ini. Aku hanya takut, aku salah dalam mengambil keputusan. Ketika jalan ini kau buka dengan lapang untuk menjadi jalanku untuk lebih mudah menggapai cintaMu, justru aku sia-siakan dan tutup rapat karena ketidaktah...

PPG Jalur Instan Mencetak Guru Profesional (?)

Hmm, lagi-lagi pingin membahas masalah PPG. Walaupun masalah PPG ini sudah pernah saya bahas di tulisan terdahulu dalam blog ini, boleh deh kita bahas lagi. Mumpung lagi panas :) Berbicara mengenai pengahapusan akta 4 per Juni 2014 bagi mahasiswa FKIP UNS, pasti erat hubungannya dengan isu PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang menjadi momok dan pembicaran panas di kalangan mahasiswa FKIP. PPG merupakan pendidikan lanjutan bagi setiap mahasiswa lulusan Kependidikan maupun Non   Kependidikan yang ingin tersertifikasi menjadi guru profesional.  Menurut wacana, lulusan mahasiswa FKIP mulai Juni, 2014 tidak lagi mendapatkan akta 4 sebagai syarat mereka untuk mengajar. Lantas bagaimanakah nasib para lulusan FKIP di tahun 2015 dan setelahnya? Apakah cita-cita luhur mereka untuk dapat menjadi seorang pendidik dan mengabdi pada negeri harus pupus? Ternyata pemerintah menjawab tidak. Dengan dihapusnya akta 4, pemerinah telah menyiapkan gantinya dengan mengeluarkan kebijaan unt...