Skip to main content

Jantung Pendidikan Indonesia (Part Three)

Sekolah Dasar, Jantung Pendidikan Indonesia

Program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun merupakan perwujudan amanat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 UUD 1945 pun juga menyatakan (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran dan (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. 

Sejatinya peran dari Sekolah Dasar (SD) merupakan jantung pendidikan di negeri ini.  Jika seluruh SD di Indonesia telah ter-coversecara menyeluruh, maka dapat dipastikan pendidikan di Indonesia pada jenjang-jenjang yang lebih tingginya pun akan terkelola dengan baik.  Berbicara tentang ter-covernya Sekolah Dasar, tentu tidak sebatas pada permasalahan kuantitas dan infrastruktur yang dimilikinya. Masalah yang paling mendasar adalah bagaimana peran Sekolah Dasar sebagai tonggak awal pembentukan karakter para generasi-generasi pemegang estafet kemerdekaan Indonesia. 

Maka, disinilah letak strategis Sekolah Dasar sebagai penyuplai “awal” calon pemimpin nasional. Namun terkadang di antara kita yang menganggap sepele tugas proses tersebut.  Lantaran menganggap sepele, maka implikasinya banyak orang yang tidak dapat memegang teguh tanggung jawab atau komitmennya sebagai pendidik. 

Oleh karena itu, maka seluruh elemen yang ada didalam “Sistem Sekolah Dasar”, terutama guru, perlu disadarkan perannya melalui urgensi pendidikan karakter. Pendidikan Karakter yang diberikan di Sekolah Dasar menjadi benteng pertahanan pertama yang nantinya menjadi kunci utama kuatnya karakter suatu bangsa. Dalam sebuah lingkungan pembelajaran di SD, prosesi penanaman karakter merupakan serangkaian proses yang tidak singkat.  Itulah mengapa pendidikan di jenjang Sekolah Dasar memiliki rentang waktu paling panjang diantara sekian banyak jenjang pendidikan di negeri ini. 

Sekolah Dasar inilah yang akan melahirkan tokoh-tokoh yang berperan penting di segala sektor strategis negeri ini.  Baik-buruknya peneliti, insinyur, dokter, bidan, perawat, peneliti, businessman, bahkan seluruh aparatur Negara dan presiden negeri ini pun tak luput dari peran pendidikan yang telah mereka emban di Sekolah Dasar.  Maka bukanlah sebuah bualan jika Sekolah Dasar merupakan tonggak awal penentu masa depan negeri ini.  Amanah yang sangat besar untuk melahirkan generasi-genari berkualitas seperti mereka. 

Pendidikan di Sekolah Dasar adalah nafas utama dalam sebuah proses pendidikan dan pembelajara.  Melalui Sekolah Dasar inilah peserta didik akan dilahirkan sebagai kader atau generasi penerus sesuai kebutuhan zaman yang akan datang.  Namun kita juga harus ingat, peran guru tidak hanya sekedar mecerdaskan dan melahirkan orang-orang hebat yang mempu menjadikan Indonesia ini menjadi Negara. Namun hal yang paling penting dari semua itu adalah, dengan mengoptimalkan pendidikan karakter di Sekolah Dasar.  Sungguh akan menjadi sebuah bencana jika suatu negeri mempunya bangsa yang cerdas namun tak bermoral dan berakhlaq.  

Hidupnya suatu pendidikan bukanlah sebuah keberhasilan individual. Tugas kita adalah menata peradaban, bukan bermain bersama mesin pendidikan, karena mereka memiliki hati, mereka memiliki akal.  Sebesar apapun suatu bangsa, tak akan menjadi bangsa yang besar tanpa adanya batu pijakan yang kokoh serta nahkoda pendidikan yang tepat.  Bagaikan negeri dengan hamparan tanah yang kering, tak akan hijau tanpa sebuah kesejukan pendidikan. Layaknya pohon tinggi berakar lapuk, akan mudah roboh oleh angin masalah bila tanpa adanya tameng moral yang kuat.  Maka, harmonisasipendidikan haruslah memiliki sinergisitas yang kuat.  Bukan hanya sinergis ditataran pemerintahan, namun juga sinergis dalam penjagaan generasi masa depanyang terbentuk sejak, selama, hingga akhir amanah itu diemban, yang tercermin dalam sebuah pendidikan di Sekolah Dasar. 


Surakarta, 16 Maret 2015
21:44
Cos Ma’arif H. L




Comments

Popular posts from this blog

Urgensi Lembaga Legislatif dalam Dinamika Politik Kampus

Seiring dengan makin dikenalnya istilah student governence di lingkungan kampus, tentunya akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang mendasar tentang apa sebenarnya student governance atau yang kita artikan sebagai pemerintahan mahasiswa. Disamping itu, pengkajian terhadap setiap tugas, peran dan fungsi dari tiap-tiap lembaga tersebut wajib kita ilhami dengan baik, sehingga sistem baku yang telah dibentuk dalam lingkungan kampus ini dapat berjalan secara dinamis dan sinergis dalam mewujudkan pemerintahan mahasiswa. Layaknya sebuah pemerintahan negara, “organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa”. Berangkat dari landasan tersebut, tentunya dapat kita simpulkan bahwa prinsip “dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa” merupakan prinsip dasar dalam kehidupan mahasiswa. Untuk itu diperlukan suatu tatanan sistem organisasi mahasiswa untuk menjalankan prinsip-prinsip tersebut. Sistem student governe...

Yaa Muqollibal Qulub, Tsabit Qolbii 'ala Diinik

Ya, Rabb.. Bersama senja, Kau ketuk lagi hati ini. Hati yang tengah mencari arti dalam jalan yang sunyi. Kau getarkan kembali hati ini, ketika ia tengah nyaris mati tak berdetak. Kau hadirkan lagi memori itu, saat kami berada pada satu garis perjuangan yang sama. Kau ingatkan kembali pada sebuah janji yang sempat teruntai bersama tangis air mata dan doa. Yaa, Rabb. Tanpa kusampaikan lewat barisan kata pun, aku yakin, Kau mengerti apa yang ditanyakan oleh segumpal daging yang ada didalam raga ini. Aku mencintai Mu, namun bagaimana dengan ridho orang tua ku? Hendak kemana aku mencari jawaban atas kegelisahn hati ini? Aku ingin berjalan dijalan Mu. Sungguh, benar-benar ingin… Namun sungguh, aku tak tahu, hendak ku langkahkan pada persimpangn jalan yang mana langkah kaki ini. Aku hanya takut, aku salah dalam mengambil keputusan. Ketika jalan ini kau buka dengan lapang untuk menjadi jalanku untuk lebih mudah menggapai cintaMu, justru aku sia-siakan dan tutup rapat karena ketidaktah...

PPG Jalur Instan Mencetak Guru Profesional (?)

Hmm, lagi-lagi pingin membahas masalah PPG. Walaupun masalah PPG ini sudah pernah saya bahas di tulisan terdahulu dalam blog ini, boleh deh kita bahas lagi. Mumpung lagi panas :) Berbicara mengenai pengahapusan akta 4 per Juni 2014 bagi mahasiswa FKIP UNS, pasti erat hubungannya dengan isu PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang menjadi momok dan pembicaran panas di kalangan mahasiswa FKIP. PPG merupakan pendidikan lanjutan bagi setiap mahasiswa lulusan Kependidikan maupun Non   Kependidikan yang ingin tersertifikasi menjadi guru profesional.  Menurut wacana, lulusan mahasiswa FKIP mulai Juni, 2014 tidak lagi mendapatkan akta 4 sebagai syarat mereka untuk mengajar. Lantas bagaimanakah nasib para lulusan FKIP di tahun 2015 dan setelahnya? Apakah cita-cita luhur mereka untuk dapat menjadi seorang pendidik dan mengabdi pada negeri harus pupus? Ternyata pemerintah menjawab tidak. Dengan dihapusnya akta 4, pemerinah telah menyiapkan gantinya dengan mengeluarkan kebijaan unt...