Skip to main content

1 Nyawa vs 10000 Jiwa

Narkoba, memang telah menjadi momok mengerikan untuk seluruh generasi di seluruh penjuru dunia. Bahkan, kini Indonesia pun tidak hanya dikenal sebagai negera pengedar saja, namun juga sebagai sector pasar produksi internasional para sindikat narkoba. 

Beberapa waktu yang lalu, para sindikat Tiongkok berhasil menyelundupkan narkoba ke dalam negeri sebesar 800 kg yang dilakukan melalui jalur laut. Sebelumnya, BNN pun juga pernah membongkar 151, 5 kg sabu dari Tiongkok yang juga diselundupkan melalui jalur laut.

Dari kasus diatas, dapat kita simpulkan bahwa negeri ini memang tergolong lemah dalam segi pengawasan wilayah di daerah maritime, sehingga para sindikat tersebut pun tak ragu-ragu untuk menyelundupkan narkoba secara besar-besaran.  

Jika berbicara tentang fakta, republic ini dapat dikatakan sudah memasuki fase kritis dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Bahkan di cengkareng, pelibatan narkoba dalam kehidupan sehari-hari sudah memasyarakat. Padahal sejatinya untuk menghasilkan sebuah kesejahteraan ekonomi tidak bisa dengan mengorbankan kesejahteraan lain. Kesejahteraan yang didapatkan melalui hal-hal haram jika ditinjau dari hukum apapun, bahkan secara kemanusiaan dan individual, pasti tidak pernah akan dibenarkan. Apapun dalihnya, jika dengan cara seperti itu hanyalah akan menciptakan kesejahteraan singkat.

Hari ini, sedikitnya 4,5 juta orang terkena narkoba dan kini telah ada 1,2 juta orang yang sudah tidak bisa direhabilitasi karena kondisi mereka dinilai sudah terlalu parah. Selain itu, paling tidak dalam kasus ini ada 50 orang meningggal dunia perharinya. Kalaupun tidak sampai merenggut nyawa, benda laknat itu berpotensi membuat masa depan penggunanya gelap gulita. Oleh karena itulah, focus penanganan kasus narkoba kini dialihkan berada di garis depan, yakni tidak mengkriminalisasi mereka.

Kasus penyalahgunaan narkoba ini dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan, dan setiap tindak kejahatan pastilah ada tersangka dan korban di dalamnya. Maka dapat dikatakan bahwa para penyalahguna disini sebenarnya hanyalah sebagai korban dari kebiadaban para sindikat dan gembong narkoba. Oleh karena itu, setiap pengguna narkoba mempunyai hak untuk direhabilitasi.

Disamping itu, tak hanya berfokus pada proses pemulihan para penyalahguna narkoba saja, negri ini pun dituntut untuk lebih tegas terhadap tindak kejahatan tersebut, terutama bagi para sindikatnya. Sehingga konsep pemberantasan tidak hanya menjerat para bandar dan pengedar dengan memiskinkan mereka saja, namun iika perlu pemerintah pun harus segera mengambil tindakan tegas melaui eksekusi mati.

Melemahkan bandar tidak cupuk dengan cara menjebloskan mereka ke dalam jeruji besi dalam kurun waktu seumur hidup. Karena jika hanya dilakukan dengan hukuman ini, ternyata mereka pun masih tetap leluasa menjalankan bisnis narkoba tersebut di balik jeruji besi. Sehingga para bandar harus dimiskinkan dengan merampas seluruh aset mereka melalui penerapan undang-undang pencucian uang atau dengan eksekusi mati. Berkaitan dengan penegakan hukum perku kita sepakati bahwa kejahatan narkoba extraordinary crime yang perlu disikapi. Bukan dengan langkah standar, tapi extra juga.

Saya sangat setuju hukuman yang maksimal adalah hukuman mati. Tanpa adanya hukuman yang berat Indonesia akan menjadi pasar. Bahkan bukan tidak mungki lost generation menjadi kenyataan. Ketika pandar merusak anak bangsa, apakah kita masih beerteriak ham bagi mereka? Ingat, anak bangsa di republik ini harus diselamatkan.  

Perang melawan narkoba butuh nyali dan napas panjang sehingga tidak bisa diserahkan kepada BNN sepenuhnya. Ia harus menjadi gerakan rakyat Indonesia. Karena itu, selain sikat sindikat narkoba, BNN diharapkan untuk terus-menerus menggelorakan partisipasi masyarakat dalam memerangi narkoba.

Masalah memerangi, sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa faktor terjadinya kejahatan adalah iman. Jika kita hanya mengandalkan kekuatan hukum dan sistem pertahanan untuk mencegah para bandar tersebut memasuku kawasan Indonesia, tentu bukanlah barang yang mudah untuk dilakukan. Karana biar bagaimanapun manajemn mereka dalam melakukan tindak kejahatan jauh lebih baik dan rapi. 

Maka disinilah peran para pemuka agama untuk memainkan perannya. Pemuka agama harus terpadu mencuci iman, pegang hati pegang komitmen. Karena biar bagaimanapun, lambat laun kiitapun akan menua dan anak cucu kita yang akan melanjutkan. Maka hanya diri mereka sendirilah yang akan menjaga diri mereka sendiri dan Indonesia dengan bekal iman yang mereka miliki.


Surakarta, 26 Juni 2015
20:48
Cos Ma’arif H. L

#TulisanLama #LupaPosting
#HasilDiskusiSore
#HariAntiNarkobaSedunia  


Comments

Popular posts from this blog

Urgensi Lembaga Legislatif dalam Dinamika Politik Kampus

Seiring dengan makin dikenalnya istilah student governence di lingkungan kampus, tentunya akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang mendasar tentang apa sebenarnya student governance atau yang kita artikan sebagai pemerintahan mahasiswa. Disamping itu, pengkajian terhadap setiap tugas, peran dan fungsi dari tiap-tiap lembaga tersebut wajib kita ilhami dengan baik, sehingga sistem baku yang telah dibentuk dalam lingkungan kampus ini dapat berjalan secara dinamis dan sinergis dalam mewujudkan pemerintahan mahasiswa. Layaknya sebuah pemerintahan negara, “organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa”. Berangkat dari landasan tersebut, tentunya dapat kita simpulkan bahwa prinsip “dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa” merupakan prinsip dasar dalam kehidupan mahasiswa. Untuk itu diperlukan suatu tatanan sistem organisasi mahasiswa untuk menjalankan prinsip-prinsip tersebut. Sistem student governe...

Yaa Muqollibal Qulub, Tsabit Qolbii 'ala Diinik

Ya, Rabb.. Bersama senja, Kau ketuk lagi hati ini. Hati yang tengah mencari arti dalam jalan yang sunyi. Kau getarkan kembali hati ini, ketika ia tengah nyaris mati tak berdetak. Kau hadirkan lagi memori itu, saat kami berada pada satu garis perjuangan yang sama. Kau ingatkan kembali pada sebuah janji yang sempat teruntai bersama tangis air mata dan doa. Yaa, Rabb. Tanpa kusampaikan lewat barisan kata pun, aku yakin, Kau mengerti apa yang ditanyakan oleh segumpal daging yang ada didalam raga ini. Aku mencintai Mu, namun bagaimana dengan ridho orang tua ku? Hendak kemana aku mencari jawaban atas kegelisahn hati ini? Aku ingin berjalan dijalan Mu. Sungguh, benar-benar ingin… Namun sungguh, aku tak tahu, hendak ku langkahkan pada persimpangn jalan yang mana langkah kaki ini. Aku hanya takut, aku salah dalam mengambil keputusan. Ketika jalan ini kau buka dengan lapang untuk menjadi jalanku untuk lebih mudah menggapai cintaMu, justru aku sia-siakan dan tutup rapat karena ketidaktah...

PPG Jalur Instan Mencetak Guru Profesional (?)

Hmm, lagi-lagi pingin membahas masalah PPG. Walaupun masalah PPG ini sudah pernah saya bahas di tulisan terdahulu dalam blog ini, boleh deh kita bahas lagi. Mumpung lagi panas :) Berbicara mengenai pengahapusan akta 4 per Juni 2014 bagi mahasiswa FKIP UNS, pasti erat hubungannya dengan isu PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang menjadi momok dan pembicaran panas di kalangan mahasiswa FKIP. PPG merupakan pendidikan lanjutan bagi setiap mahasiswa lulusan Kependidikan maupun Non   Kependidikan yang ingin tersertifikasi menjadi guru profesional.  Menurut wacana, lulusan mahasiswa FKIP mulai Juni, 2014 tidak lagi mendapatkan akta 4 sebagai syarat mereka untuk mengajar. Lantas bagaimanakah nasib para lulusan FKIP di tahun 2015 dan setelahnya? Apakah cita-cita luhur mereka untuk dapat menjadi seorang pendidik dan mengabdi pada negeri harus pupus? Ternyata pemerintah menjawab tidak. Dengan dihapusnya akta 4, pemerinah telah menyiapkan gantinya dengan mengeluarkan kebijaan unt...