Skip to main content

Menuju FKIP1



Tak lama lagi suasana demokrasi di kampus kita tercinta, Universitas Sebelas Maret, terlebih Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan akan kembali menghangat. Tepat dibulan februari ini pesta demokrasi untuk menentukan pemimpin baru sebagai Presiden BEM FKIP akan kembali digelar. Ya, BEM FKIP, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, sebuah organisasi eksekutif tertinggi di lingkungan FKIP yang diharapkan dapat menjadi wadah penampung dan pelaksana aspirasi mahasiswa FKIP secara menyeluruh. Oleh karena itulah, pemilihan presiden BEM FKIP kali ini pun juga turut melibatkan partisipasi seluruh entitas mahasiswa FKIP itu sendiri. 

Pesta demokrasi kali ini digelar melalui sebuah Pemilu. Pemilu yang dilaksanakan pada tahun ini pada dasarnya memiliki bebrapa perbedaan dengan pemilu di tahun-tahun sebelumnya. Jika pada beberapa tahun yang lalu pemilu digelar untuk memilih Presiden BEM FKIP dan anggtota DEMA selaku badan legeslatif, tahun ini pemilu FKIP hanya dilakukan untuk menentukan siapakah yang akan menjadi presiden BEM FKIP selaku pemimpin badan eksekutif. Anggota DEMA itu sendiri nantinya akan terdiri dari perwakilan dari tiap-tiap prodi, jurusan, dan anggota partai yang tedapat di FKIP. Hal ini dilakukan dengan beberapa alasan, salah satunya agar terjadi pemerataan jabatan di lingkup legislative atau selaku pembuat kebijakan, sehingga nantinya setiap kebijakan yang dibuat DEMA dapat mewakili aspirasi mahasiswa secara menyeluruh.

BEM itu sendiri dapat dikatakan sebagai miniature pemerintahan Negara, hanya saja yang mengelolanya adalah mahasiswa. Walaupun secara hierarkis BEM itu sendiri tidak berada dalam garis dibawah pengurus Universitas, namun kedudukan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi seperti BEM ini merupakan kelengkapan non structural pada organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan. BEM sebagai perwakilan dari mahasiswa secara menyeluruh dituntut untuk lebih peka dalam belajar, belajar peduli dan mengurusi permasalahan. Dimana kesejahteraanlah yang nantinya akan menjadi hasil perjuangan yang dapat diwariskan kepada Negara pada umumnya, dan kepada seluruh mahasiswa itu sendiri pada khususnya.

Berbicara mengenai Pumilu Presiden BEM FKIP, pada dasarnya hal ini merupakan salah satu point yang sangat penting bagi setiap mahasiswa FKIP, tidak hanya bagi mahasiswa yang tergabung dalam kepengurusan BEM itu sendiri, namun juga untuk mahasiswa umum yang berada di lingkungan civitas akademika FKIP UNS. Oleh karena itulah, biar bagaimanapun, Presiden BEM FKIP yang terpilih nantinya lah yang akan menentukan hendak kemana arah FKIP ini akan dibawa, baik itu menyikapi kebijakan dari pemerintah pusat ataupun dari pihak birokrat kampus itu sendiri. Ketika terdapat suatu kebijakan yang tidak sesuai dengan aspirasi mahasiswa, maka BEM lah yang digadang-gadang untuk meluruskan kebijakan-kebijakan tersebut. Bak seorang nahkoda dalam kapal, pergerakan suatu organisasi pun juga tidak akan luput dari sikap dan langkah yang diambil oleh pemimpin dalam organisasi tersebut. Keberhasilan sebuah kapal melewati badai lautan yang menerjang, salah satu factor terbesar adalah bagaimana cara nahkoda tersebut bersikap dalam menentukan arah pergerakannya.

Setiap pesta demokrasi melalui sebuah pemilu, pastilah tidak akan terlepas dengan adanya hak dipilih dan hak memilih. Jika berbicara tentang hak dipilih, dalam pemilu Presiden BEM FKIP kali ini pun pada dasarnya siapapun berhak untuk berkompetisi untuk mendapatkan amanah ini, baik itu calon independen ataupun calon yang diusung dari sebuah partai. Siapapun berhak untuk mengisi tampuk kepemimpinan kali ini, asalkan ia dapat mengembannya tanpa harus mencoreng nilai-nilai spiritualitas, moralitas, intelektualitas, keadilan, persatuan dan kesatuan serta nilai-nilai yang ada lainnya. Siapapun juga berhak untuk menjadi nahkoda dalam sebuah kapal bernama BEM FKIP ini, asalkan ia benar-benar kuat serta siap dalam menjalankan amanah-amanahnya sehingga tujuan dan fungsi lembaga dalam memperjuangkan hak mahasiswa secara umum itu sendiri dapat terpenuhi. 

Ada hak dipilih, tentu ada hak memilih. Memang, sejatinya siapapun memang berhak menyatakan memilih atau tidak memilih. Namun yang pasti, semua yang kita lakukan tidak akan terlepas dari pertanggungjawaban, termasuk pertanggungjawaban atas hak keterlibatan kita akan masa depan FKIP itu sendiri. 

Yuk kawan, FKIP butuh pemimpin yang amanah, dan pemimin-pemimpin yang amanah itu butuh akan suara kita. Mahasiswa FKIP harus cerdas dalam memilih seorang pemimpin.  Mari memilih, namun jangan salah pilih! Kenalilah calon pemimpin kita, jadilah mahasiswa yang cerdas dan katakan tidak pada golput.

 “Aku ada, aku berfikir, aku peduli, dan aku memiliki harapan, maka aku mantap untuk menyatakan aku ada, punya suara, dan aku ada. Dengan menggunakan hak pilihku, setidaknya aku ikut memastikan bahwa estafet dalam rangka menjunjung dan mewujudkan hak serta aspirasi kami sebagai mahasiswa akan sampai ke tangan yang tepat.” 1 menit untuk 1 periode BEM dan FKIP lebih baik. 

Surakarta, 04 Februari 2015 
11:30 
Cos Ma’arif H. L



 

Comments

Popular posts from this blog

Urgensi Lembaga Legislatif dalam Dinamika Politik Kampus

Seiring dengan makin dikenalnya istilah student governence di lingkungan kampus, tentunya akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang mendasar tentang apa sebenarnya student governance atau yang kita artikan sebagai pemerintahan mahasiswa. Disamping itu, pengkajian terhadap setiap tugas, peran dan fungsi dari tiap-tiap lembaga tersebut wajib kita ilhami dengan baik, sehingga sistem baku yang telah dibentuk dalam lingkungan kampus ini dapat berjalan secara dinamis dan sinergis dalam mewujudkan pemerintahan mahasiswa. Layaknya sebuah pemerintahan negara, “organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa”. Berangkat dari landasan tersebut, tentunya dapat kita simpulkan bahwa prinsip “dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa” merupakan prinsip dasar dalam kehidupan mahasiswa. Untuk itu diperlukan suatu tatanan sistem organisasi mahasiswa untuk menjalankan prinsip-prinsip tersebut. Sistem student governe...

Yaa Muqollibal Qulub, Tsabit Qolbii 'ala Diinik

Ya, Rabb.. Bersama senja, Kau ketuk lagi hati ini. Hati yang tengah mencari arti dalam jalan yang sunyi. Kau getarkan kembali hati ini, ketika ia tengah nyaris mati tak berdetak. Kau hadirkan lagi memori itu, saat kami berada pada satu garis perjuangan yang sama. Kau ingatkan kembali pada sebuah janji yang sempat teruntai bersama tangis air mata dan doa. Yaa, Rabb. Tanpa kusampaikan lewat barisan kata pun, aku yakin, Kau mengerti apa yang ditanyakan oleh segumpal daging yang ada didalam raga ini. Aku mencintai Mu, namun bagaimana dengan ridho orang tua ku? Hendak kemana aku mencari jawaban atas kegelisahn hati ini? Aku ingin berjalan dijalan Mu. Sungguh, benar-benar ingin… Namun sungguh, aku tak tahu, hendak ku langkahkan pada persimpangn jalan yang mana langkah kaki ini. Aku hanya takut, aku salah dalam mengambil keputusan. Ketika jalan ini kau buka dengan lapang untuk menjadi jalanku untuk lebih mudah menggapai cintaMu, justru aku sia-siakan dan tutup rapat karena ketidaktah...

PPG Jalur Instan Mencetak Guru Profesional (?)

Hmm, lagi-lagi pingin membahas masalah PPG. Walaupun masalah PPG ini sudah pernah saya bahas di tulisan terdahulu dalam blog ini, boleh deh kita bahas lagi. Mumpung lagi panas :) Berbicara mengenai pengahapusan akta 4 per Juni 2014 bagi mahasiswa FKIP UNS, pasti erat hubungannya dengan isu PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang menjadi momok dan pembicaran panas di kalangan mahasiswa FKIP. PPG merupakan pendidikan lanjutan bagi setiap mahasiswa lulusan Kependidikan maupun Non   Kependidikan yang ingin tersertifikasi menjadi guru profesional.  Menurut wacana, lulusan mahasiswa FKIP mulai Juni, 2014 tidak lagi mendapatkan akta 4 sebagai syarat mereka untuk mengajar. Lantas bagaimanakah nasib para lulusan FKIP di tahun 2015 dan setelahnya? Apakah cita-cita luhur mereka untuk dapat menjadi seorang pendidik dan mengabdi pada negeri harus pupus? Ternyata pemerintah menjawab tidak. Dengan dihapusnya akta 4, pemerinah telah menyiapkan gantinya dengan mengeluarkan kebijaan unt...